apakah mlm itu haram

Apakah MLM itu haram bisa dilihat dari alur pendistribusian barang, apakah itu termasuk money game, skema ponzi atau tidak, yuk simak selengkapnya dibawah ini!

Multi Level Marketing, terkadang dikenal sebagai MLM, adalah metode penjualan langsung dari produsennya. Konsumen yang juga memasarkan barang akan mendapatkan bonus. Bonus tersebut didapatkan dari keuntungan setiap pembeli yang dikenalkan oleh pembeli pertama.

Karena dianggap mampu memberikan keuntungan yang besar bagi dunia usaha, teknik pemasaran MLM kini banyak digunakan untuk mempromosikan berbagai perusahaan, antara lain perhiasan, program komputer, minuman suplemen, kosmetik, kaset Islami, dan masih banyak lagi.

Sejak marketing menggunakan model MLM sampai ke negara-negara Islam, para ulama pun memiliki pandangan tersendiri mengenai apakah MLM itu haram atau diperbolehkan.

Pendapat pertama: MLM Hukumnya mubah (boleh)

Demikian pandangan Lembaga Fatwa al-Azhar di Mesir. Pasalnya, dianggap sama dengan samsarah (perantara antara pedagang dengan pembeli/broker).

apakah mlm itu haram
Source: Freepik

Kasus: Sebuah perusahaan yang berlokasi di Oman baru saja mendirikan cabang di Mesir bernama “BIZNAS”. Perusahaan ini menyediakan program panduan belajar komputer, seperti panduan penggunaan komputer, internet, panduan servis komputer, dan program pembelajaran lainnya, dijual seharga $90.

Ketika suatu produk dibeli, pelanggan menerima program tersebut atau memiliki pilihan untuk menjualnya kembali. Selain itu, ia memiliki kemungkinan untuk bergabung dengan suatu jaringan dan memperoleh penghasilan dengan mempromosikan sesuatu kepada orang-orang terdekatnya.

Jadi jika ia mempunyai 9 konsumen produk, baik langsung maupun tidak langsung, dengan syarat dua orang diantaranya membeli produk tersebut langsung melalui dirinya, maka perusahaan akan memberikan bonus sebagai penyemangat untuk terus menjual produk tersebut, dan ia akan terus mendapatkan bonus selama orang membeli produk melalui jaringannya.

Baca juga  5 Bisnis Multi Level Marketing di Indonesia

Pertanyaannya, apakah diperbolehkan mendapatkan bonus sebagai hadiah atas upaya pemasaran dan pelatihan pembeli baru? Maka setelah mengevaluasi pertanyaan yang diajukan, fatwa ini memutuskan bahwa perusahaan berperan sebagai perantara antara produsen dan pelanggan untuk menjual barang. 

Metode ini melibatkan Samsarah. Dan samsarah, sebagaimana dikemukakan oleh para ahli fiqh: bahwa jika tidak ada penipuan, ketidakadilan, atau penjabaran barang dagangan yang tidak sesuai dengan hakikatnya ketika menjual barang/jasa tersebut, maka uang hasil usaha sebagai perantara adalah halal. Jadi apakah MLM itu haram? Menurut fatma ini halal dan diperbolehkan.

Pendapat Kedua: Apakah MLM Itu Haram? 

Mayoritas ulama modern meyakini hal ini, begitu pula Majelis Ulama Kerajaan Arab Saudi, Institut Fikih Islam di Sudan, dan Pusat Studi dan Penelitian al-Imam al-Albani Yordania.

Sami al-Suwailem (Direktur Pengembangan Keuangan Islam di Islamic Development Bank, Jeddah dan mantan anggota Dewan Syariah Bank Al-Rajhi, Riyad), dalam penelitiannya, MLM merupakan perpanjangan dari Skema Piramida/ Letter Chain (transfer uang berantai) yang berasal dari Amerika.

Dimana pemerintah setempat melarang teknik ini karena dianggap penipuan, karena cara ini diciptakan dengan memasukkan aspek barang/produk untuk mendapatkan persetujuan resmi.

Dua sudut pandang di atas jelas menunjukkan bahwa Apakah MLM itu haram? Maka jawabannya adalah haram. Adapun fatwa yang memperbolehkan sebenarnya bukanlah izin mutlak, melainkan izin terkait, yakni bila persyaratan-persyaratan yang ditentukan syariat terpenuhi, padahal kenyataannya, semua persyaratan tersebut dilanggar oleh sistem MLM.

Jadi kamu harus tahu bahwa MLM ilegal bukan karena barangnya, tapi karena strategi pemasarannya. 

Jadi apapun jenis produk yang dipasarkan dengan sistem MLM, sekalipun produk tersebut adalah barang-barang yang bersifat Islami, misalnya CD literatur Islam yang dijual oleh perusahaan “Hibatul Jazirah” Riyadh, atau kaset dan CD yang berisi ceramah dan kajian Islam, dengan sistem MLM, maka hukumnya haram.

Baca juga  MLM Business Plan: Yuk Kenali Lebih Dalam!

Jadi sudah jelas kan apakah MLM itu haram? Yuk baca informasi seputar marketing lainnya disini, semoga membantu!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Quote of the week

“Don’t limit yourself. Many people limit themselves to what they think they can do. You can go as far as your mind lets you. What you believe, remember, you can achieve.”

~ Mary Kay Ash

Designed with MLM Go