surat izin usaha

Surat izin usaha adalah dokumen yang menyatakan izin resmi berdirinya sebuah usaha, informasi selengkapnya cek dibawah ini ya!

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah izin usaha yang diberikan oleh instansi hukum yang berwenang. Dokumen ini berfungsi sebagai dokumentasi formal kegiatan perdagangan atau transaksi komersial perusahaan. Surat izin ini dibagi menjadi dua jenis berdasarkan hasil akhir usahanya, yaitu produk dan jasa.

SIUP untuk perdagangan jasa seringkali melibatkan pembelian dan penjualan barang. Sedangkan SIUP untuk jasa meliputi kegiatan persewaan dan pelayanan jasa. Namun pada prakteknya, tidak semua perusahaan wajib memiliki SIUP.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.46/2009, SIUP diwajibkan bagi perusahaan yang mempunyai kekayaan bersih lebih dari 50 juta, namun tidak termasuk properti dan bangunan. Jadi, bisnis yang belum melewati batasan 50 juta tidak wajib namun masih bisa mengajukan jika memang menghendaki.

Jenis-Jenis Surat Izin Usaha Perdagangan

surat izin usaha
Sumber: Freepik

Sebelum mengajukan surat izin usaha, kamu harus memilih jenis SIUP yang ingin di buat. Ada empat jenis SIUP di Indonesia. Kategori ini didasarkan pada tingkat modal dan kekayaan suatu badan usaha. Berikut daftar penjelasannya:

1. SIUP Mikro

Jenis SIUP Mikro dirancang untuk perusahaan yang sangat kecil atau berskala mikro. SIUP ini dapat diajukan oleh siapa saja yang memiliki kekayaan bersih kurang dari Rp50 juta, tidak termasuk properti dan bangunan. Jadi, jika perusahaan kamu belum mencapai kekayaan bersih Rp 50 juta, kamu bisa mengajukan SIUP mikro.

Baca juga  Apa Itu Buyer Persona: Kenapa Strategi Ini Penting?

2. SIUP Kecil

Jenis surat izin usaha ini ditujukan kepada perusahaan yang lebih besar dari sebelumnya. Perusahaan kecil seringkali memiliki kekayaan bersih berkisar antara Rp 50 juta hingga 500 juta. Namun, bentuk usaha ini masih terbilang kecil. Jadi, kamu bisa mengajukan izin usaha dengan jenis SIUP kecil.

3. SIUP Menengah

Izin usaha ini diperuntukkan bagi perusahaan menengah dengan kekayaan bersih antara Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar. Jika aset perusahaan termasuk dalam kisaran ini, kamu bisa mengajukan permohonan SIUP menengah.

4. SIUP Besar

SIUP besar adalah perusahaan yang beroperasi dalam skala besar dan mempunyai modal serta aset lebih dari Rp 10 miliar. Mereka yang termasuk dalam kelompok ini harus mengajukan surat izin usaha besar.

Cara Membuat Surat Izin Secara Offline

Untuk mendapatkan surat izin usaha secara offline, kunjungi Kantor Layanan Perdagangan setempat. Kamu hanya perlu membawa persyaratan terkait dan melengkapi formulir saat sudah tiba di tempat. Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

1. Mengisi formulir pendaftaran

Setelah menerima formulir pendaftaran, kamu bisa mengisinya sesuai petunjuk. Pastikan data dan informasi yang diberikan sudah benar. Lembar formulir ini harus ditandatangani dan distempel oleh pemilik perusahaan/penanggung jawab/direktur utama. Setelah diterima, formulir harus difotokopi dalam rangkap dua.

2. Melakukan pembayaran

Hingga saat ini, belum ada patokan nilai nominal atas pelayanan pemerintah dalam penerbitan surat izin usaha. Oleh karena itu, biaya yang dikenakan mungkin berbeda di setiap wilayah.

3. Mengambil SIUP

Setelah formulir dan surat-surat lain yang diperlukan untuk memperoleh izin usaha telah dilengkapi, silakan kirimkan kepada petugas yang berwenang. Proses pembuatan SIUP biasanya memakan waktu dua minggu. Jika izin usaha kamu telah dikeluarkan, departemen akan memberi tahu.

Baca juga  Kerugian Skema Ponzi: Cek Contoh Bisnis Piramida Disini!

Itulah uraian lengkap mengenai surat izin usaha atau SIUP mulai dari pengertian, jenis-jenis dan cara membuatnya, yuk simak informasi marketing lainnya disini, semoga membantu!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Quote of the week

“Don’t limit yourself. Many people limit themselves to what they think they can do. You can go as far as your mind lets you. What you believe, remember, you can achieve.”

~ Mary Kay Ash

Designed with MLM Go